Text
Asyiknya Menggambar dengan Pastel & Tinta Cina
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1), kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas lima kelompok mata pelajaran. Kelima kelompok mata pelajaran ini sama pentingnya dalam mencapai kompetensi lulusan sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikannya. Beberapa dari kelima kelompok mata pelajaran ini, yaitu Estetika, Kewarganegaraan dan kepribadian, serta Agama dan akhlak mulia memunculkan aspek seni dan budaya sebagai cakupan atau ruang lingkupnya.
Tidak tersedia versi lain