Text
Melawan Alam demi Mengantar Ilmu: guru daerah khusus daerah Sumatra, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung
Guru Daerah Khusus: Guru yang mengajar di daerah terpencil, daerah tertinggal maupun daerah yang rentan dengan konflik dan kerusuhan sosial. Dilihat dari posisinya, guru merupakan unsur penentu utama bagi keberhasilan pendidikan. Guru perlu memperoleh penghargaan yang wajar dan adil selaku insan pendidikan. Pemberian penghargaan kepada guru berdedikasi tinggi merupakan salah satu upaya nyata untuk memposisikan guru sebagai insan pendidikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 35 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1), Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus.
Tidak tersedia versi lain