Gaya APA
Jenderal, I. (2009).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk Mendandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil (Pertama).
Jakarta:
Departemen Pendidikan Nasional.
Gaya MLA
Jenderal, Inspektorat.
"Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk Mendandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil".
Pertama
Jakarta:
Departemen Pendidikan Nasional,
2009.
Text.