Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah undang-undang yang mengatur perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan Indonesia. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip dan prosedur untuk melindungi hak-hak saksi dan korban, termasuk hak mereka untuk mendapatkan perlindungan, bantuan, dan pengakuan dalam proses peradilan. Selain itu, undang-undang ini mencakup langkah-langkah untuk menjaga kerahasiaan identitas saksi dan korban yang mungkin terancam akibat keterlibatan mereka dalam kasus kriminal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa saksi dan korban dapat memberikan kesaksian tanpa tekanan atau ancaman, serta memastikan perlindungan hak-hak dan kesejahteraan mereka selama proses hukum.
Tidak tersedia versi lain