Text
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebuah perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Perubahan ini menghasilkan ketentuan-ketentuan baru yang berkaitan dengan alokasi dan penggunaan dana untuk pendidikan anak usia dini. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara dan mekanisme penggunaan dana bantuan operasional PAUD.
| B-0054-23 | 372.21 Kem p c.1 | Perpus BBPPMPV SB (Almari 372) | Tersedia |
| B-0136-23 | 372.21 Kem p c.2 | Perpus BBPPMPV SB (Almari 372) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain