Text
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar / Profesor dan Pengangkatan Guru Besar / Profesor Emeritus
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 mengatur perpanjangan batas usia pensiun pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan guru besar/profesor serta pengangkatan guru besar/profesor emeritus. Peraturan ini memberikan panduan tentang persyaratan dan prosedur yang berkaitan dengan penentuan masa pensiun dan pengangkatan ke dalam jabatan guru besar/profesor emeritus.
| B-0095-13 | 379.598 Ins p c.1 | Perpus BBPPMPV SB (Almari 379) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain