Text
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 mengatur urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tugas pembantuan pada tahun anggaran 2017. Pedoman ini memberikan panduan tentang tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung kebijakan nasional terkait kebudayaan. Pedoman ini juga menjelaskan prosedur pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kebudayaan. Tujuannya adalah untuk memastikan kerjasama yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelestarian dan pengembangan kekayaan budaya Indonesia.
| B-0088-23 | 348.07 Kem p c.1 | Perpus BBPPMPV SB (Almari 348) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain