LIBSENBUD

Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Seni dan Budaya Yogyakarta

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Penanda Bagikan

Text

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah sebuah peraturan yang bertujuan untuk memberikan pedoman terkait penggunaan dana alokasi khusus non fisik dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Indonesia. Peraturan ini memberikan ketentuan-ketentuan teknis, prosedur administratif, dan mekanisme pelaporan penggunaan dana yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PAUD. Dengan demikian, peraturan ini berperan penting dalam mengoptimalkan penggunaan dana untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini di Indonesia sesuai dengan tujuan pembangunan pendidikan nasional.


Ketersediaan
#
Perpus BBPPMPV SB (Almari 372) 372.21 Kem p c.1
B-0056-23
Tersedia
#
Perpus BBPPMPV SB (Almari 372) 372.21 Kem p c.2
B-0141-23
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
372.21 Kem p
Penerbit
Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan., 2017
Deskripsi Fisik
45 hlm, 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
372.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Pertama
Subjek
PERATURAN PEMERINTAH
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

LIBSENBUD
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Senin - Kamis :
Buka : 08.00 AM
Istirahat : 12.00 - 13.00 PM
Tutup : 16.00 PM
Jum'at :
Buka : 08.00 AM
Istirahat : 12.00 - 13.00 PM
Tutup : 16.30 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?