Text
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah sebuah peraturan yang bertujuan untuk memberikan pedoman terkait penggunaan dana alokasi khusus non fisik dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Indonesia. Peraturan ini memberikan ketentuan-ketentuan teknis, prosedur administratif, dan mekanisme pelaporan penggunaan dana yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PAUD. Dengan demikian, peraturan ini berperan penting dalam mengoptimalkan penggunaan dana untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini di Indonesia sesuai dengan tujuan pembangunan pendidikan nasional.
Tidak tersedia versi lain