Text
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 adalah sebuah peraturan yang memodifikasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 terkait Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan ini mencakup penyesuaian aturan terkait penilain prestasi kerja PNS dan penunjukan pejabat penilai, serta ketentuan mengenai atasan pejabat penilai. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem penilaian prestasi kerja PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang penting dalam mengukur dan memotivasi kinerja pegawai pemerintah dalam sektor pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain