Text
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekosentrasi Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 membahas pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan kepada gubernur dalam konteks pelaksanaan dekosentrasi pada tahun anggaran 2017. Dokumen ini merinci prosedur dan lingkup pelimpahan wewenang serta tanggung jawab gubernur dalam pengelolaan pendidikan di tingkat regional. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan pendidikan yang lebih efektif dan efisien di daerah sambil memperkuat kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan sektor pendidikan.
Tidak tersedia versi lain