Text
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 mengatur dua aspek utama terkait penilaian hasil belajar di Indonesia, yaitu penilaian hasil belajar oleh pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan. Dokumen ini memberikan panduan mengenai proses penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka evaluasi pendidikan nasional, serta menjelaskan bagaimana satuan pendidikan akan melakukan penilaian hasil belajar siswa. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pendidikan yang lebih baik dengan pendekatan yang terarah dan konsisten.
Tidak tersedia versi lain